Dukun c@buli wanita muda,,Modusnya usir roh jahat dengan menyatukan kekuatan dari dalam
Tangerang - Polisi menangkap dukun palsu yang mencabul wanita muda di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Modus pelaku adalah memberikan pengobatan mengusir 'roh jahat' dari tubuh korban.
"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berinisial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang perempuan, inisial N (22), yang mengaku dilecehkan. Polisi pun langsung menyelidiki kasus ini.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinisial N yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Nurjaman
Awalnya, korban bersama suaminya, YS, datang ke rumah pelaku untuk mengobati adik ipar korban, YY, yang saat itu sedang sakit kepala.
Kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan 'punya simpanan apa?' tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.
Pelaku meminta suami korban untuk tidak menyimpan barang-barang seperti itu sembarangan. Setelah itu suami korban diminta membawa minyak hingga bunya-bungaan.
"membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar," ujar Nurjaman.
Korban dan suaminya diminta duduk bertolak belakang. Setelah itu pelaku melakukan 'ritual' yang kemudian terjadi pencabulan kepada korban.
Pelecehan pun terjadi. Korban sempat menolak 'pengobatan' tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pelecehan
Polisi mengamankan pelaku usai menerima laporan korban. Setelah diinterogasi, rupanya pelaku telah melakukan pelecehan modus pengobatan sudah lama.
"Barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna cokelat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah kerudung bergo warna hitam merek Dasya, satu buah bra warna hitam berlabel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak," tegas Nurjaman.
Pelaku terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Dukun c@buli wanita muda,,Modusnya usir roh jahat dengan menyatukan kekuatan dari dalam"