Kejadian Tadi Siang,,,Tak Tahan Nafsu Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri nya Berkali kali..
Seorang ayah tiri berinisial BG (42) di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi akibat aksi bejatnya memperkosa anak tirinya yang berinisial NA (18).
pemerkosaan anak tiri
foto ilustrasi
Polisi membeberkan pemerkosaan dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini duduk di SMA.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di kelas 6 SD tahun 2017," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).
Fitrayadi mengungkapkan tersangka mulai melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2017. Saat itu korban baru pulang dari sekolah.
Ketika hendak masuk kamar berganti pakaian, pelaku tiba-tiba ikut ke kamar dan mendekap korban yang sempat berusaha melawan.
"Saat itu pelaku menyetubuhi korban meskipun korban sempat memberontak," ujarnya.
Sejak kejadian pertama itu kata Fitrayadi, korban kerap disetubuhi ayah tirinya. Hingga korban kini menginjak 18 tahun.
"Saat ini korban sudah SMA, pelaku sudah beberapa kali mengalami itu hingga Juni 2022," ungkapnya.
Korban NA mengaku kerap mendapatkan ancaman jika menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya.
"Pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan itu kepada orang lain," ujar dia.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi seorang diri tanpa memberi tahu sang ibu karena tak kuat menerima perlakuan ayah tirinya bertahun-tahun. Korban datang melapor pada Kamis (7/7).
"Korban melapor karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya. Dia sendiri datang ke polisi," ujar dia.
Usai menerima laporan korban, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ranomeeto.
"Pelaku saat ini di Polsek Ranomeeto untuk dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Kejadian Tadi Siang,,,Tak Tahan Nafsu Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri nya Berkali kali.."